JAKARTA – Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa surat permohonan pemberian rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi sudah melalui proses pengkajian dari para pakar. Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini kementerian hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, termasuk kasus yang menjerat Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk ini. “Dalam prosesnya dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu Minggu ini oleh menteri hukum,” kata Prasetyo dalam konferensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025). Pengkajian ini, kata dia, penting agar Kementerian Hukum bisa benar-benar memberikan saran yang baik kepada Presiden untuk menggunakan haknya.


